"Situasi Peribadatan Umat Kristen Saat ini" Dan "Sarasehan Perijinan Rumah Ibadah"
13 Jul 2025 |
Pastori Gereja Kristen Pasundan (GKP) Telukjambe
Berdasarkan Undangan dari Pengurus Harian Persekutuan Gereja di Indonesia Setempat (PGIS) Kab Karawang, FKUB Kab Karawang yang diwakili oleh Wk.Ket II, Wk.Ketua III, Sekretaris dan Wk. Sekretaris menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam acara sarasehan tersebut yang dimulai jam 14.30 wib s.d 17.30 wib bertempat di Pastori Gereja Kristen Pasundan (GKP) Telukjambe.
Hadir dalam acara tersebut antara lain :
- Pengurus dan anggota PGIS se Kab Karawang
- Perwakilan dari Kemenag Kab Karawang
- Perwakilan Bagian Kesra Setda Kab Karawang
- Perwakilan FKUB Kab Karawang
- Perwakilan Lintas Agama se Kab Karawang
- Perwakilan dari Pemerintah Kec Telukjambe Timur dan Polsek serta Koramil Telukjambe Timur
Acara tersebut dibuka oleh Ketua PGIS Karawang (Pdt. Agus Husen, M.Si (Teol) sekaligus Penyampaian Materi tentang “Situasi Peribadatan Umat Kristen Saat ini”. Antara lain menyampaikan secara umum di Kab. Karawang toleransi antar umat beragama dan situasi peribadatan khususnya umat Kristen saat ini kondusif dan menjadi percontohan di Jawa Barat, hal itu dapat dilihat dari adanya program yang telah dan sedang berlanjut salah satunya adanya kampung kerukunan di resinda, kampung Pancasila dan kampung moderasi beragama. Hal tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk meningkatkan toleransi dan kebebasan dalam beribadah untuk semua agama di wilayah Kab. Karawang.
Wk. Ketua II (Suhendar) dibantu Wk. Ketua III (Ir. KH. Mustaghfirin) dan Wk. Sekretaris (Eka Sukarta, SE, MM) menyampaikan materi tentang “Perijinan Rumah Ibadah”, bahwa berdasarkan PBM Mendagri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Th 2006 telah diatur mengenai perijinan pendirian rumah ibadah sekaligus pengaturan menjaga kerukunan umat beragama yang menjadi tugas bersama Pemerintah Daerah, FKUB, Tokoh Agama dan umat beragama, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan serta masyarakat seluruhnya.
Pemaparan selanjutnya dari Ksb TU Kantor Kemenag Kab. Karawang H. Yakub Lubis Al Pauji, S.Ag., M.A. yang sekaligus sebagai Sekretaris FKUB Kab. Karawang, antara lain menyampaikan bahwa pengaturan perijinan rumah ibadah bertujuan untuk memudahkan dan lebih mengeratkan kerukunan umat beragama.